Tambang

Aksi Warga Seluma

PT. Sandabi Indah Lestari (PT.SIL) telah mengklaim dan melakukan aksi sepihak dalam melakukan pengelolaan lahan Eks PT. Way Sebayur yang telah kembali kepada masyarakat.

Read More
Tambang

Stop Tambang

Penolakan tambang pasir besi di seluma.

Read More
alt text

Mikro Hidro

Masyarakat di Kabupaten kaur secara berkelompok membangun mikro hidro secara swadaya.

Read More
alt text

Aksi Damai

Masyarakat yang tergabung dalam Gemapedas melakukan aksi di DPRD Propinsi Bengkulu Menuntuk perbaikan management pengelolaan DAS Bengkulu dan Air Bersih.

Link #4
kenduri agung

Kenduri Agung

Masyarakat 14 desa yang tergabung dalam forum masyarakat sungai lemau bersatu mengadakan kenduri agung.

Read More
20 Cerita

20 Cerita

Serial publikasi wahana lingkungan hidup indonesia, pembungkaman masyarakat.

Read More
alt text

Bukan Artis Jalanan

Aksi masyarakat dalam demo menuntunt tambang pasir besi di dprd.

Read More
alt text

Kekuatan rakyat

Bagai mana rakyat bengkulu bersikap mengsikapi pemanasan global, bagai mana dukungan pemerintah dalam moratorium tambang dan hutan??.

read More

PT SIL dan warga Seluma buat perjanjian

  • by
  • benny ardiansyah
  • .....Perusahaan mengakui bersalah karena melanggar kesepakatan antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat yang telah dibuat beberapa waktu lalu.....

    Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - PT Sandabi Indah Lestari dan ratusan warga yang menahan alat berat milik perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, itu akhirnya membuat surat perjanjian.

    "Perusahaan mengakui bersalah karena melanggar kesepakatan antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat yang telah dibuat beberapa waktu lalu. Oleh karena itu pihak perusahaan bersedia mengganti dua hektare lahan warga yang telah digusur oleh alat berat milik PT SIL," kata Ketua Petani Kabupaten Seluma, Yan Pakpahan, Minggu.

    Surat perjanjian kesepakatan tersebut hingga berita ini diturunkan sedang dalam tahap pembuatan. Sementara kondisi di lokasi berlangsung kondusif setelah aparat kepolisian datang menghindari hal yang tidak diinginkan tersebut.

    Warga menahan alat berat perusahaan itu sekitar pukuul 16.00 WIB karena menggusur dua hektare lahan yang disengketakan antara PT SIL dan masyarakat di lima desa yakni Desa Tumbuan, Sengkuang Jaya, Talang Prapat, Lunjuk, Pagar Agung, Kecamatan Seluma Barat.

    Padahal dalam kesepakatan sebelum adanya keputusan pemerintah setempat baik perusahaan dan masyarakat tidak diperkenankan melakukan aktivitas di lokasi yang disengketakan seluas 2.812 hektare itu.

    Kapolres Seluma AKBP Yudi Wahyudiana ketika dihubungi melalui telepon selular membenarkan bahwa telah terjadi persetujuan antara masyarakat dan PT SIL. Selanjutnya perusahaan bersedia mengganti dua hektare lahan yang telah digusur tersebut.

    "Kondisi lapangan sejauh ini dalam keadaan kondusif dan terkendali. Polres mengirimkan satu peleton dalmas untuk mengamankan lokasi," jelasnya. (ANT/man*Z005)


    Sumber : http://bengkulu.antaranews.com/berita/1097/pt-sil-dan-warga-seluma-buat-perjanjian

    Read More...

    Ratusan warga tahan alat berat milik perusahaan

  • by
  • benny ardiansyah
  • Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Sebanyak 300 orang warga desa menahan satu unit alat berat (exacavator) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SIL yang beroperasi di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, karena menggusur lahan masih bersengkata dengan warga.

    "Kami terpaksa menahan alat berat perusahaan tersebut karena mereka menggusur lahan padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pemerintah, masyarakat, dan PT SIL agar tidak melakukan aktifitas apa pun sampai keluar kebijakan Pemerintah Kabupaten Seluma," kata Ketua Petani Bersatu Kabupaten Seluma Pakpahan, Minggu.

    Sampai Minggu sore di lokasi itu situasi masih memanas karena belum ada pihak kepolisian dan perusahaan. (man*Z005)

    sember : http://bengkulu.antaranews.com/berita/1095/ratusan-warga-tahan-alat-berat-milik-perusahaan

    Read More...

    Dewan provinsi godok perda sengketa lahan

  • by
  • benny ardiansyah
  • Agar Perusahaan Dan Petani Bisa Rukun

    RBI, BENGKULU – DPRD provinsi bengkulu atas usulan walhi daerah bengkulu agar aparat penegak hukummelakukan penyelidikan terhadap izin baru perkebunan dan pertambangan. Menurut wakil ketua komisi 1 DPRD Provinsi Diana Komena, SH,MH apapunusulan yang mengarah kepada kepentingan masyarakat, DPRD pasti menyetujuinya.

    Namun pada prosesnya DPRD juga harus mengaji lebih dahulu. DPRD akan berkometmen dalam menyelesaikan permaslahan izin perkebunan dan pertambangan yang cendrung berujung dengan masyarakat,” kata diana kepada radar bengkulu, jum’at(27/1).

    Diana juga mengatakan, karna banyaknya kasus sengketa lahanyang terjadi di bengkulu, tahun ini komisi 1 DPRD akan merancang peraturan daerah (Perda) tentang sengketa lahan, tujuan di buatnya perda ini sengketa lahan ini, untuk menyelesaikan sengketa lahan yang telah terjadi, juga mencegah terjadinya sengketa lahan kedepan.

    Lebih jauh diana menjelaskan, rencana pembuatan perda sengketa lahan karena masyarakat mengangap perusahaan hanya akan membuat sengsara. Sehingga semua rencana pengarap perkebunan yang akan dilakukan perusahaan, langsung di tolak oleh masyarakat.

    Pada akhirnya yang timbul stigma negatif masyarakat pada perusahaan perkebunan. kerana masyarakat beranggapan apa bila perusahaan perkebuanan mengarap lahan, akan merampas tanah masyarakat setempat. Tentu kondisi ini merugikan pembangunan daerah. Di satu sisi masyarakat tidak bisa di salahkan, disisi lain pandangan masyarakat harus di luruskan. Begitu juga perusahaan kata diana.

    Untuk itu, di dalam perda sengketa lahan tersebut, akan di atur tentang pembebesan lahan, mendirikan bangunan dan hal-hal lain terkait dengan lahan masyarakat. Agar kedepanya masyarakat menikmati kesejateraan.

    “DPRD akan berusaha memfasilitasi penyelesaian masalah sengketa lahan. Kedepan kita akan lebih ketat lagi mengawasi izin perkebuanan. Bila ada pihak yang bermain mengenai perusahaan perkebunan, akan kita buka kepada publik,” ujur diana yang juga menambahkan, dari perusahaan pertambangan, pada tahun ini DPRD akan melakukan evaluasi karena sumbungan perusahaan pertambangan sangat kecil kepada APBD bila di bandingka dengan potensi sebenarnya.

    Sementara itu, pakar hukum agraria unib Prof. Dr. Herawan sauni, SH,MH sangat mendukung rencana komisi 1 DPRD Provinsi membuat perda sengketa lahan. “tidak masalah, sepanjang kebijakan itu benar-benar berpihak kepada petani,” ujur hermawan.(san)

    sumber : Radar Bengkulu, sabtu 28 januari 2012

    Read More...

    Menhut setujui perubahan fungsi hutan Bengkulu

  • by
  • benny ardiansyah
  • Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyetujui perubahan fungsi kawasan hutan di Provinsi Bengkulu seluas 31.013 hektare dari usulan pertama mencapai 90.000 hektare melalui revisi rencana tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu 2011.

    "Keputusan itu diterbitkan pada akhir tahun 2011, Menteri Kehutanan menyetujui perubahan fungsi 31.013 hektare kawasan hutan," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Bengkulu Edy Waluyo di Bengkulu, Rabu.

    Selain perubahan fungsi, Menhut juga menyetujui perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan hutan seluas 2.192 hektare. Ia mengatakan, keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor SK.643/Menhut-II.2011.

    "Menhut juga menyetujui penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 101 hektare," tambahnya.

    Fungsi kawasan hutan yang diubah seluas 31.013 hektare tersebut yakni kawasan hutan Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA) seluas 3.212 hektare, Taman Buru (TB) menjadi Hutan Lindung (HL) seluas 398 hektare, Hutan Lindung menjadi Produksi Terbatas (HPT) seluas 5.358 hektare.

    Selanjutnya kawasan HPT menjadi Tahura seluas 485 hektare, HPT menjadi TWA seluas 1.412 hektare, HPT menjadi Hutan Produksi Kerakyatan seluas 2.329 hektare.

    Hutan Produksi (HP) menjadi TWA seluas 6.325 hektare, HP menjadi HPT seluas 2.050 dan HP menjadi HPK seluas 9.434 hektare. "Perubahan fungsi yang diputuskan Menteri Kehutanan ini sudah melalui kajian tim terpadu," tambahnya.

    Sementara kawasan hutan yang dilepas atau peruntukannya berubah dari kawasan hutan menjadi bukan hutan seluas 2.192 hektare sebagian merupakan permukiman tua yang sudah ada sebelum Tata Guna Hutan Kesepatan (TGHK) pada 1999.

    Ia mencontohkan, keberadaan Desa Bengko dan Desa Talang Belitar di Kabupaten Rejang Lebong yang merupakan desa tua dan sudah ada sejak zaman Belanda.

    "Begitu juga di Kabupaten Seluma ada beberapa desa yang ditetapkan dalam kawasn hutan padahal desa itu adalah desa tua yang sudah ada sebelum penetapan TGHK," tambahnya.

    Kawasan hutan yang dilepas tersebut yakni Hutan Lindung menjadi Area Peruntukan Lain (APL) seluas 399 hektare, HPT menjadi APL seluas 1.453 hektare dan HP menjadi APL seluas 340 hektare.

    Sedangkan kawasan bukan hutan yang ditetapkan menjadi kawasan hutan adalah APL menjadi Tahura di Kabupaten Bengkulu Selatan seluas 101 hektare.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan nomor 420 tahun 1999 telah ditunjuk kawasan hutan di wilayah Provinsi Bengkulu seluas 920.964 hektare.

    "Dengan pelepasan seluas 2.192 hektare ini, kawasan hutan kita masih sekitar 44 persen dari total wilayah," tambahnya.

    (http://www.antarabengkulu.com/berita/1011/menhut-setujui-perubahan-fungsi-hutan-bengkulu)

    Read More...

    Berita Walhi Nasional

     
    banner pengeleloaan air bengkulut