Sudah dua tahun masyarakat korban
konflik perkebunan PT Sandabi Indah Lestari berjuang dalam mempertahankan hak
mereka, banyak cara yang mereka lakukan mulai dari yang paling santun sampai
pada meluapkan titik terakhir dari kesantunan yaitu kemarahan yang meraka
luapkan dengan membakar fasilitas perkebunan, namun apa daya apapun aksi dan
tindakan yang dilakukan masyarakat hanya menimbulkan reaksi biasa-biasa saja
salah satu reaksi dari pera pemilik kebijakan dalam hal ini pejabat pemerintah
dengan keluarnya surat rekomendasi perpanjang eks HGU PT Way sebayur ini bearti
menutup mata atas hak-hak masyarakat yang ada di lahan tersebut sehingga akan
menimbulkan gelindingan bola salju semakin besar.
Sebenarnya dalam memutuskan ini
pemerintah darah seluma banyak memiliki pilihan karena pemerintah daerah
seluma sudah memiliki dasar-dasar kenapa lahan tersebut diperebutkan oleh dua
belah pihak kalau kita melihat dasar kekutan PT Sandabi Indah Lesetari mengklim
yaitu dengan dimenangkanya lelang Pada tanggal 9 Februari 2011 kantor Pelayanan
kekayaan Negara dan lelang Jakarta IV (seperti yang tercantum dalam surat
keputusan Bupati Seluma), melakukan pelelangan diantaranya hak guna usaha (HGU)
lahan perkebunan PT Way Sebayur yang terletak di desa Lunjuk Kabupaten
Seluma seluas 2812 ha sebesar 4.760.000.000.- yang dimenangkan oleh Munawar
(Direktur PT Sandabi Indah Lestari).
Sedangkan dasar masyarakat menggarap
lahan HGU PT Way Sebayur adalah berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu
Nomor : 700/1035/II/BPP/2004 tentang Pencabutan Izin Perkebunan PT Way Sebayur
atas dasar dari Tim Badan Pengawas Bengkulu dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Dari 2.812 Ha lahan yang tersdia, baru ± 100 Ha yang dikelolah oleh pihak PT Way Sebayur, dengan demikian pihak PT Way Sebayur dinilai kurang mampu dalam hal mengolah lahan, hal ini sesuai dengan surat teguran dinas perkebunan Propinsi Bengkulu nomor :821.1/299/6 tanggal 14 mei 2004 yang mengklasifikasikan kebun tersebut termasuk kelas IV (Terlantar)
- Dengan adanya lahan yang belum di kelola oleh PT Way Sebayur memberikan kesempatan kepada masyarakat yang melakukan penggarapan lahan yang masih termasuk HGU PT Way Sebayur.
- Masyarakat yang melakukan penggarapan bersedia mengembalikan lahan PT Way Sebayur dengan syarat di jadikan mitra kerja/ plasma dan memberikan ganti rugi tanam tumbuh
- Pihak PT Way Sebayur akan mempertimbangkan pemanfaatan tenaga kerja sekitar lokasi perkebunan dan menyangupi tuntutan masyarakat.
Di tambah lagi atas dasar
sertifikat tanah yang dikeluarkan pemerintah setempat dan atas dasar penguasaan
lahan yang lebih dari 30 tahun oleh masyarakat dibuktikan dengan tanaman tanam
tumbuh yang sudah mencapai umur 30 tahun, maka sehurusnya denga pertimbangan
yang ada pemerintah daerah seluma harus mengeluarkan kebijakan yang tidak
memihak pada kepetingan perusahan sehingga menyampingkan kepetingan masyarakat
petani yang hanya mengandalkan lahan pertanian untuk hidup lebih layak.
Berakhirnya HGU eks PT Way
Sebayur
Pada bulan desember 2012 HGU Eks
PT Way Sebayur akan berakhir sudah seharusnya pemerintah daerah Kabupaten
seluma berfikir ulang kemabali memberikan lahan yang telah di kuasai oleh
masyarakat denga jumlah 529 kepala rumah tangga, apa bila pemerintah mengunakan
azaz undang-undang 1945 yang mana pemerintah menjamin hak hidup layak atas
warganya dengan deberikanya surat rekomendasi perpanjangan HGU Eks PT Way
Sebayur maka pemerintah Kabupaten Seluma telah melangar undang-undang 1945.
Merunut pada luas wilayah
Kabupaten Seluma 240.044 Hektar dan memiliki Luas kawasan Hutan 82.266 hektar
sedangkan lahan yang di kuasai oleh perusahan perkebunan kelapa sawit
berjumlah 13 perusahaan dengan luas kelolah mencapai 69.953,45 hektar maka
hanya 20 % lahan yang dapat dikelolah oleh masyarakat seluma inberasarkan
asumsi dengan jumlah penduduk kabupaten seluma yang berkisar 207.807 jiwa
maka masyarakat kabupaten seluma hanya memiliki lahan 0,6 hektar per orangnya.
Bentuk Ketidakadilan
Seperti diketahui dalam pemberian
pepanjangan izin harus lah mengacu pada mekanisme peraturan
perundang-undangan, sudah sangat jelas dikatakan dalam peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah pada Pasal 47 Ayat 1 disebutkan
“Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Hak Pakai Atau Pembaharuan Diajukan
Selambat-Lambatnya Dua Tahun Sebelum Berakhirnya Jangka Waktu Hak Pakai
Tersebut”. Artinya dalam pemberian rekomendasi perpanjangan HGU, pihak
pemerintah telah mengabaikan dan melanggar tata peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Terkait pemberian
rekomendasi perpanjangan HGU yang dilakukan pemerintah Kabupaten Seluma saat
ini, posisi pemerintah justru tidak dalam posisi tidak tepat / tidak seharusnya
akan tetapi posisi pemerintah saat ini jutrus lebih berpihak kepada pihak
perusahaan. Seharusnya pemerintah kabupaten dalam melenyengarakan pembangunan
harus berada dalam posisi netral,bukan lebih berpihak (condong) kepada investor
(Investasi) atas nama pembangun.
Pemberian Rekomedasi
Perpanjangan kepada pihak perusahan salah bentuk ketidakadilan dan
tidak melindungi keberadaan masyarakat justru mengacam hajat hidup masyarakat
dan tidak ada perlindungan terkait hak atas tanah. Dalam undang- undang
dijelaskan yaitu UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah dimana dalam salah pasal disebutkan ( pasal 22 ) yaitu dalam
menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat.
Artinya untuk apa insvestasi dalam rangka menddorong pembanguna jika kedepan
justru harus mengorban hidup banyak khususnya masyarakat di 5 desa di kabupaten
Seluma
Salah satu contoh yang akan
memberikan pontensi kemiskinan di kabupaten seluma adalah :
Karena sudah kita ketahui semua
adalah apa bila lahan eks. HGU PT.Way Sebayur yang telah di telantarkan yang
kini telah di miliki oleh masyarakat yang berjumlah hampir ± 500 KK terdiri
dari 5 Desa telah memiliki dan mengarap lahan sejak tahun 1992 sehingga
semua mata pencarian mereka tergantung lahan tersebut, apa bila pemerintah
memberikan perpanjangan HGU eks PT Way Seabyur kepada PT Sandabi Indah Lestari
maka secara otomatis pemerintah daerah seluma telah menambah pontesi kemiskinan
karena telah menghilangkan mata pencarian ± 500 KK. (abenk26@yahoo.com)
Komentar
Posting Komentar