
“Ini tidak bisa dilanjutkan sehingga akan direkomendasikan untuk
ditutup,” kata Ketua Pansus Pertambangan Batu Bara, Firdaus Djailani,
kemarin.
Pihaknya menemukan sekitar 7 perusahaan yang nanti akan direkomendasikan
IUP-nya akan dicabut, salah satunya PT Kusama Raya Utama yang
beroperasi di Bengkulu Tengah, karena diduga masuk kawasan hutan
Konservasi.
Kemudian PT Inti Bara Perdana (IBP)
karena diianggap merusak lingkungan, karena lokasinya berdekatan dengan
Daerah Aliran Sungai, dan PT Global Kaltim yang akan ditinjau ulang
izinya, karena masalah reklamasi. “Ada perusahaan lainnya, totalnya
sekitar 7 perusahaan yang akan direkomendasikan dicabut izin,” katanya.
Firdaus mengatakan dalam pembentukan Raperda juga akan mendorong
kewenangan pengeluaran izin usaha pertambangan melibatkan pemerintah
provinsi. Sehingga terkontrol dalam pengeluaran izin untuk usaha
pertambangan. “Bahkan, hutan lindung tak bisa dijadikan lahan tambang.
Pertambangan tidak bisa dilanjutkan dengan sistem underground
(pertambangan di hutan lindung), ” katanya.
Pihaknya menemukan banyak perusahaan pertambangan tidak melakukan
reklamasi hutan, sehingga aktifitas eksplorasi pertambangan merusak
lingkungan. “Harus ada ketegasan dari pemerintah pusat dan
bupati/walikota melihat kondisi ini. Demikian pula dengan gubernur,
sesuai kewenangannya. Kerusakan alam akibat penambangan batubara tidak
berwawasan lingkungan saatnya dihentikan. Jika tidak, maka alam
daerah ini akan semakin hancur,” katanya.
Ia mendukung apabila pemerintah pusat dan bupati/walikota, termasuk
gubernur sesuai kewenangannya, bertindak tegas terhadap
perusahaan-perusahaan tambang batubara yang nakal. Kerusakan alam
akibat pertambangan batubara di Bengkulu apabila dibiarkan akan semakin
parah. “Perlu ada tindakan tegas kepala daerag setempat. Miris kalau
kita melihat ratusan kubangan bekas tambang,” katanya.
Firdaus mengatakan, buruknya reklamasi pasca tambang menjadi pemicu
kuat kerusakan alam akibat panambangan. Apalagi pengawasan dari SKPD
terkait sangat lemah, sehingga reklamasi tak berjalan optimal.
Agar pemerintah pusat, provinsi dan
kabupaten/kota mempunyai basis data yang kuat dan akurat, maka perlu
dilakukan audit lingkungan secara terbuka terhadap
perusahaan-perusahaan tambang batubara baik pemegang izin PKP2B maupun
IUP. “Kalau perlu libatkan auditor lingkungan independen dari kalangan
kampus,” katanya.(100)
Sumber:http://bengkuluekspress.com/pansus-rekomendasi-cabut-7-iup/
Komentar
Posting Komentar