Bengkulu (Antara Bengkulu) - Panitia khusus Perkebunan DPRD Provinsi
Bengkulu menggelar uji publik draf Rancangan Peraturan Daerah tentang
Izin Usaha Perkebunan.
"Banyak masukan dan saran yang kami terima
untuk penyempurnaan Raperda ini sebelum disahkan dalam paripurna DPRD,"
kata Ketua Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Bengkulu Hery Alfian di Kota
Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan peserta uji pulik tersebut selain
pelaku usaha sektor perkebunan, dinas/instansi terkait tingkat
kabupaten dan kota serta akademisi.
Draf Raperda itu kata dia
disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan
dan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha
Perkebunan.
"Semangatnya untuk menjadi acuan bagi pelaku usaha
perkebunan di Bengkulu agar investasi berjalan aman dan masyarakat
terbantu kesejahteraannya," tambahnya.
Hasil kajian DPRD kata
Hery, peraturan tentang perkebunan yang ada saat ini sangat datar dan
tidak mengatur dengan tegas sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati
sejumlah kewajiban yang diatur dalam kebijakan yang ada.
Ia
mencontohkan tentang kewajiban membangun kebun plasma yang diatur dalam
Permentan Nomor 26 tahun 2007 tidak mencantumkan sanksi bagi perusahaan
yang tidak menaati kewajiban itu.
"Dalam Raperda ini akan diatur sanksi bila kewajiban tentang kebun plasma tidak ditaati perusahaan," katanya.
Selain
itu, dana tanggung jawab sosial perusahaan juga ditegaskan dalam
Raperda tersebut sehingga kehadiran investasi bidang perusahaan
dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Anggota Pansus Perkebunan,
Inzani Muhammad mengatakan banyaknya konflik lahan antara masyarakat
dengan perusahaan perkebunan menjadi salah satu landasan bagi DPRD untuk
menyusun Raperda tersebut.
"Pemberian izin untuk masa-masa yang
datang akan lebih ketat, terutama jangka waktu pemberian izin prinsip
dan izin lokasi yang jatuh tempo pada 24 hingga 36 bulan," katanya.
Menurutnya,
pengelolaan sektor perkebunan pada masa lalu telah mewariskan konflik
yang saat ini mulai merugikan masyarakat, yang terakhir yakni antara
warga Bengkulu Utara dengan PT Sandabi Indah Lestari.
"Awal mula
masalah adalah penelantaran HGU oleh perusahaan sehingga masyarakat
menduduki lahan itu, kemudian HGU dilelang kepada perusahaan lain dan
sekarang terjadi konflik," katanya.
Kepala Dinas Perkebunan
Provinsi Bengkulu Ricky Gunarwan mengatakan masukan dari peserta
seminar/uji publik akan menjadi rekomendasi kepada Pansus untuk
menyempurnakan Raperda tersebut sebelum disahkan menjadi Perda.
"Peraturan
daerah ini tidak berlaku surut, artinya bagi perusahaan yang sudah
beroperasi sebelum Undang-undang nomor 18 tahun 2004 dan Permentan nomor
26 tahun 2007 tidak berlaku, kecuali perusahaan itu melakukan
perpanjangan izin HGU," katanya.
Ia mengharapkan dengan
pemberlakuan Raperda itu dapat menjamin iklim usaha perkebunan di
Bengkulu berjalan baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
http://www.antarabengkulu.com/print/11320/dprd-uji-publik-raperda-izin-usaha-perkebunan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar