Pada paripurna dengan agenda mendengarkan laporan Pansus pembahasan
Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Rosnaini
mengatakan tujuh perusahaan lainnya wajib ditinjau ulang perizinannya.
Tujuh perusahaan yang direkomendasikan pencabutan izin usaha
pertambangannya yakni PT Kusuma Raya Utama, PT Putra Maga Nanditama, PT
Indonesia Riau Sri Avantika, PT Bara Indah Lestari, PT Ratu Samban
Mining, PT Barat Adi Pratama dan PT Inti Bara Perdana.
Sedangkan tujuh perusahjaan yang perlu ditinjau ulang izin usahanya
yakni PT Danau Mas Hitam, PT Bukit Sunur, PT Ferto Rejang, PT Global
Kaltim, PT Arma Sentosa, PT Injatama dan PT Semoloro Banyuarto. Selain
merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Pansus juga
mendesak pemerintah untuk memastikan adanya dana jaminan reklamasi usaha
pertambangan.
“Selama ini tidak ada bukti bahwa
jaminan reklamasi ini benar-benar dilaksanakan oleh seluruh perusahaan
tambang dengan pencadangan dana di bank daerah yang ditunjuk Gubernur,”
katanya.
Rosnaini mengatakan sebelum disahkan, Raperda tersebut akan diuji publik dalam waktu dekat.
Sementara Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Firdaus Djaelani mengatakan rekomendasi pencabutan tujuh perusahaan pertambangan tersebut berdasarkan temuan lapangan Anggota Pansus.
Sementara Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Firdaus Djaelani mengatakan rekomendasi pencabutan tujuh perusahaan pertambangan tersebut berdasarkan temuan lapangan Anggota Pansus.
“Ada kegiatan yang menurut kami
menyalahi aturan perundang-undangan, seperti memasuki kawasan hutan
tanpa perizinan lengkap sehingga kami rekomendasikan dicabut izinnya,”
katanya.
Selain itu, kegiatan eksploitasi pertambangan, khususnya batubara
menurut Firdaus hampir seluruhnya tidak mengindahkan kaidah pengelolaan
lingkungan hidup.
Jika dibiarkan, kata dia, maka masyarakat Bengkulu yang akan merasakan
dampak kerusakan lingkungan dalam 15 hingga 20 tahun mendatang.
“Rekomendasi ini kami harapkan ditindaklanjuti karena kalau tetap ada
pembiaran maka penegak hukum seharusnya bertindak,” katanya.
sumber: http://bengkuluekspress.com/pansus-rekomendasi-cabut-tujuh-perusahaan-tambang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar