Walhi Bengkulu, PKMR, KKB UMB, DPM FE UMB, PAMI Bengkulu, Puskaki
Bengkulu, BEM KBM UNIB, BEM KM UNIVED, PMII Bengkulu
Kata lingkungan hidup sering kita dengar hampir setiap hari akan tetapi apa sebenarnya lingkungan hidup tersebut ?, sesuai dengan yang di dalam peraturan pemerintah No 23 tahun 2007 ialah kesatuan ruang dengan semua benda atau kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya ada manusia dan segala tingkah lakunya demi melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia maupun mahkluk hidup lainnya yang ada di sekitarnya, itulah mahluk hidup.
Kalau
kita maknai lingkungan hidup pada peraturan pemerintah No 23 tahun 2013 maka
kesatuan dari ruang semua benda dan kesatuan mahluk hidupnya dapat
melangsungkan kehidupanya, namun apa yang terjadi sekarang mahluk hidup tidak
dapat lagi melakukan kehidupanya baik secara normal maupun secara tidak normal,
di sebabkan oleh kerusakan yang terjadi sekarang, kerusakan lingkungan terjadi
bukan serta merta terjadi namun ada beberapa aspek yang mempengaruhinya, yaitu
faktor alami dan faktor bantuan tangan jahil manusia. Yang mana bersifat
bencana alam banjir, tanah longsor, gempa bumi dan lain-lain.
Konflik lingkungan Bermunculan
Provinsi
bengkulu memiliki luas 1.987.870 Ha dengan jumlah penduduk sudah mencapai 2
juta jiwa sangat rentan dengan bencana alam baik itu bencana secara alami
maupun bencana yang di akibatkan oleh bantuan tangan manusia apa lagi kalau
melihat fenomena terjadi sengketa manusia dengan hewan seperti terjadi akhir
ini harimau mulai memasuki pemukiman masyarakat, kenapa ini terjadi di karenakan
ruang hidup mereka telah di ambil oleh manusia. Kalau melihat data walhi yang
mana wilayah koridor mereka (hewan) telah habis, dapat di buktikan oleh
perambahan kawasan baik dari masyarakat ataupun perusahan perkebunan dan
pertambangan disekitar TNKS kabupaten muko-muko seperti : PT Borneo SM 1.400
Ha, PT Muko-muko maju sejahtera 2.300 Ha, PT Trina Mas Abadi 16.000 ha, PT Arya
WF 7000 Ha, PT Arang Penawai 4.000 Ha,
PT. Bukit Resoure 2.700 Ha dan PT. Prakarsa Nursa 2.900 Ha.
Kalau
melihat dari jumlah habitat harimau sumatera hanya sekitar 400 ekor jumlah ini
akan terus menurun apabila kawasan koridor mereka terus mengalami deforestasi
yang mana selama ini menjadi koridor mereka antar hutan lindung bukit gadang
dengan TNKS. Sehingga sangat wajar apabila antar tahun 1998 sampai 2012 jumlah
kasus ini berjumlah 583 kasus dan mengakibatkan 2 orang meninggal dan 7 orang
luka-luka.
Penjahat lingkungan Berjubah Penolong APBD
Kenapa
dikatakan dengan sebutan penjahat lingkungan dikarenakan, tingkah laku yang
mereka sama seperti penjahat kriminalitas, yang hanya menguntungkan diri mereka
sendiri, siapa saja yang menghambat akan dimusnakan baik itu manusia ataupun
hewan.
Sehingga
walhi menyimpulkan bahwa industri yang di Bengkulu turut banyak berkontribusi dalam
melakukan kerusakan lingkungan hidup di Provinsi Bengkulu. Dari 59 HGU dan 72
izin pertambangan yang ada di pemerintah provinsi, bukan menciptakan lingkungan
yang kondusif melainkan membuat gejolak yang terjadi. Baik gejolak antara
manusia dengan manusia akan tetapi manusia dengan hewan. (gajah, harimau, dll)
Dari
131 perusahaan penguasa tanah areal budidaya di bengkulu, layak kita sebut
sebagai penyumbang kerusakan terbesar ada 10 perusahaan karena mereka memiliki
kawasan terbesar salah satunya dipegang oleh PT. Desaria Plantion Mining, PT.
Dinamika Selaras Jaya, PT. Ciptamas Bumi Selaras, PT. Sepang Makmur Perkasa di
Kabupaten Kaur, group sipef (PT.Agro Muko, PT. Mukomuko agro) PT.Agrecinal, PT.Sapta Sentosa Jaya Abadi di
kabupaten Muko-Muko, PT. Sandabi Indah Lestari berada di dua wilayah Bengkulu
Utara dan Seluma dan PT. Mutiara Sawit Seluma di kabupaten Seluma. Sedangkan untuk
pertambangan 10 konsensi terluas dipegang oleh Group Fine wealthy Limited (PT.
Famiaterdio nagara, PT. Faminglevto bakti abadi, PT. Benjana Inti Alam) di
kabupaten Seluma, PT. Asia Hamilton resources, PT. Bumi Hamilton Resources, PT.
Berangas Prima South, PT. Maha Bara karya, PT. Bukit Resources di kabupaten
Kaur dan Group Firman Ketahun di Kabupaten Bengkulu Utara.
Dari
131 perusahaan, Kusuma Lingga Wijaya, Denny, Matthew. T. Adams, Sukardi, Rudi
rahmad Kurniadi, Tri Boewono, Sonny Adnan, Taufik Djaunadi, Dani harno Wijoyo,
M. Yasin 10 konglomerat pemilik konsensi terbanyak, sebagian dari daftar diatas
merupakan nama yang muncul sebagai rekanan Pemilik modal asing.
Kerusakan lingkungan di Bengkulu
Banyak
hal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan semakin marak terjadi dikarenakan
memang tidak ada niat dari pemerintah untuk menghentikan atas kerusakan itu, dari
beberapa kasus di Bengkulu tidak ada resolusi yang ditawarkan sehingga dapat
penyelesaikan kerusakan lingkungan. Sedangkan kerusakan terus terjadi seperti :
·
Kerusakan Daerah Aliran Sungai
akibat limbah – limbah besar yang dilakukan oleh pihak Perusahaan yang
mengancam hajat hidup orang banyak. Penambangan batubara mempengaruhi mutu air
di DAS Bengkulu-Lemau, DAS Seluma Atas dan DAS Dikit Seblat. Pengaruh industri
batubara antara lain meningkatkan zat padat tersuspensi, zat padat terlarut,
kekeruhan, zat besi, sulfat dan ion hidrogen dalam air yang dapat menurunkan
pH. Masalah ini dapat dikurangi dengan cara pengolahan limbah yang standard dan
minimisasi kebakaran.
·
Kerusakan HUTAN yang selalu
diserobot oleh pihak Perusahaan yang mengakibatkan bencana besar, longsor,
kekeringan, banjir dan lain-lain
·
Kerusakan Daerah Pesisir oleh
pihak Perusahaan yang mengakibatkan ABRASI besar-besaran di daerah pesisir
·
Ditambah lagi regulasi-regulasi
yang dilakukan oleh pihak pemerintah yang memberikan karpet merah kepada
PENJAHAT LINGKUNGAN TERSEBUT
Aktor Perusak
lingkungan Tidak Langsung
Selain
para perusahaan yang secara langsung menghancurkan lingkungan ada aktor lain
melakukan kerusakan secara tidak langsung yaitu para kepala pemerintah dan
anggota dewan yang ada di Bengkulu Kenapa ini kita katakan perusak lingkungan
karena mereka turut andil dalam memberikan keleluasaan terhadap perusahaan yang
ada di Bengkulu. Adapun hal lain yang membuktikan merka turut merusak
lingkungan yaitu mereka sulit sekali membahas Kebijakan lingkungan yang
diproduksi oleh Pemerintah dan DPR/DPRD saat ini masih kental dengan corak
eksploitatif, liberal, berorientasi pasar, mendorong penghancuran lingkungan
hidup serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Fakta
lainnya, menunjukan yaitu apabila ada perlawanan rakyat dalam mempertahankan
hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, wilayah kelola, serta hak-hak
atas tanah, masih dihadapkan dengan tindakan kekerasan dan kriminalisasi dari
aparat negara.
Misalnya,
proses pengadilan terhadap Anwar Sadat (Direktur WALHI Sumsel) menjadi bukti
nyata upaya pembungkaman terhadap aktivis. Tentu saja peran modal (kapital)
tidak bisa dilepaskan dalam konteks ini walaupun masih banyak lagi contoh lain
terkait mengungkap para pengrusak lingkungan.
Komentar
Posting Komentar