Seluma - Senin 29 Juni 2015, Sekitar pukul 13.15 Wib, Sejumlah Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu dan Forum Petani Bersatu (FPB) Seluma Barat mendatangi Kantor Pengadilan Negeri TAIS. Jl.S.Parman No.1, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Tidak lain tujuan dari sejumlah Aktivis Walhi dan FPB didampingi Pengacara Hukum Dari Jakarta, hal ini untuk mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Tais atas Penetapan Tersangka Bapak Sukimin Desa Tumbu'an Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma. Oleh Pihak POLRES SELUMA, Untuk melakukan upaya Prapradilan.
Melihat delik kasus penetapan tersangka oleh pihak Polres Seluma terhadap Bapak Sukimin dan Sahrul, banyak sekali kejanggalan-kejanggalan atas penetapan tersangka tersebut, alasan pihak Polres Seluma menetapkan Tersangka, karena Bapak Sukimin telah mencuri kelapa sawit milik PT.Sandabi Indah Lestari (SIL) Seluma Barat, jika kita melihat fakta yang sebenarnya adalah Sukimin panen kelapa
sawit dilahan milik Sahrul Iswandi, atas dasar suruhan Sahrul Iswandi. ini yang menjadi masalah besar dari masyarakat Forum Petani Bersatu, karena melihat banyak tindakan-tindakan kriminalisasi terhadap kasus ini, mengapa dikatakan banyak tindakan kriminalisasi oleh pihak kepolisian, mari kita menyimak keterangan dari "Bapak Sahrul Iswandi," sejarah mengapa saya dan masyarakat yang tergabung dalam Forum Petani Bersatu (FPB) Menolak atas penetapan tersangka oleh pihak polres seluma :
1. Pada Senin 14 Februari
2011,
ada warga menghubungi saya,"Sahrul" via Telpon yang mengatakan bahwa Kebun saya di gusur
PT SIL menggunakan Bulldozer dan
saya langsung bergegas menuju kebun saya, setibanya di kebun saya menyaksikan
kebun saya telah di gusur sedikit tetapi banyak tanaman sawit saya dicabut dan
diletakkan dipinggir-pingir jalan, saya memperkirakan bahwa alat berat tersebut
telah dibawa pergi oleh pihak PT SIL.
2. Pada Selasa tanggal 15 Februari 2011, pada pagi hari sebelum saya
berangkat kerja saya didatangi Manager PT SIL (Ribut Prahoro) beserta satu
orang karyawannya, Manager PT SIL mengatakan bahwa memang PT SIL bertanggung
jawab atas pembulldozeran kebun saya, beliau mengatakan akan ganti rugi maka
saya bilang; “kebun saya itu bibitnya saya beli dulu 30ribu perbatang ke desa
sebelah, belum lagi upah angkut kelokasi kebun dan biaya pemeliharaan sebab
masih banyak hama babi serta jumlah nya sekitar 150 batang sawit”, setelah saya
berbicara maka Manager PT SIL tersebut mengatakan lahan saya akan tetap di
gusur menggunakan alat berat dan beliau pergi tanpa menyebutkan nominal berapa
akan ganti rugi lahan saya tersebut.
3. Pada Rabu Tanggal 16 Februari 2011, saya ke lokasi kebun dan
menyaksikan bahwa kebun saya sudah rusak dan rata dengan tanah serta berbentuk
huruf L akibat di Bulldozer oleh PT SIL.
4. Pada Februari 2012, menurut Informasi dari warga Desa
Tumbuan (saudara Didi) bahwa dia melihat para centeng PT SIL menggunakan dodos
(alat panen sawit) untuk merusak dan mencabut sawit saya.
5. Pada tanggal 19 Juli
2013, karena melihat pak ribut tidak pernah ada kabar terkait ganti rugi
akhirnya saya memutuskan untuk tidak akan pernah meminta ganti rugi dan akan
mempertahankan kebun saya, saya meminta bapak Sukimin dan Bapak Riskan untuk
menyemprot lahan dengan maksud untuk membersihkan lahan tersebut untuk ditanami
kembali karena dari sawit yang digusur pihak PT SIL sekitar 150 Batang tersebut
hanya sekitar 6 batang yang tersisa.
6. Pada Tanggal 21 Juli 2013, Bapak Sukimin, Bapak riskan dan saya
dilaporkan ke POLDA Bengkulu atas tuduhan penyerobotan, Pengrusakan dan
pencurian buah sawit 8 TBS serta dari surat penggilan dari POLDA tersebut
disebutkan bahwa bapak Sukimin dan Bapak Riskan sebagai terlapor dan Saya
sebagai Saksi, diminta datang ke POLDA Bengkulu pada tanggal 22 Juli 2013 untuk
dimintai keterangan/BAP.
7. Pada tanggal 22 Juli 2013, kami mendatangi POLDA Bengkulu, Bapak
Sukimin dan Bapak Riskan di BAP diruang Reskrim POLDA Bengkulu atas tuduhan
penyerobotan, Pengruskan dan Pencurian buah Sawit sebanyak 8 TBS.
Setelah proses BAP terhadap Bapak Sukimin dan Bapak Riskan
Selesai dan dengan alasan sudah sore akhirnya saya belum dimintai keterangan dan
dijadwalkan nanti saja menurut pihak reskrim POLDA Bengkulu, kami langsung
Pulang dan saya langsung menuju Polres Seluma untuk melaporkan Balik PT SIL
atas Pengrusakan Tanam tumbuh dikebun
saya sebanyak 150 Batang dan Perampasan buah sawit sebanyak 8 TBS Sawit, setelah
selesai proses laporan tersebut oleh pihak polres dan saya sudah di BAP, karena sudah menjelang
malam akhirnya untuk laporan Perampasan Buah Sawit saya sebanyak 8 TBS ditunda
besok pagi saja menurut saran pihak Polres seluma.
8. Pada tanggal
23 Juli 2013, saya melaporkan Perampasan Buah Sawit yang sudah saya Panen sebanyak 8
TBS, saya langsung di BAP.
dari hasil laporan tersebut 6 Batang
tanaman sawit saya yang sudah besar dan sudah
siap dipanen dilokasi kebun saya di pasang Police Line/garis Polisi.
9. Pada tanggal
17 Januari 2014, saya mendapat panggilan dari pihak Polres
Seluma untuk Gelar Perkara diPolres Seluma, setelah sampai di polres ternyata bentuk gelar perkara nya hanya sharing/diskusi, sepulangnya dari
kegiatan tersebut saya ketemu dengan pak Ribut selaku Maneger PT.SIL di
jembatan Desa Lunjuk, saya mengatakan dengan pak Ribut bahwa masalah kebun
sudah selesai tetapi Pak Ribut langsung menghubungi melalui Ponsel Kasat
Reskrim seluma maka terjadi pembicaraan di antara mereka, setelah itu saya
melanjutkan ke kebun tiba - tiba ada sms ke ponsel saya dari Pak Andor Lumban
Raja (kasat reskrim Seluma) di dalam sms itu beliau mengatakan “Pak dimano kito
cek ke lokasi untuk olah TKP” jawab saya “Kapan kita ke lokasi” jawab lagi dari
Kasat Reskrim Polres Seluma “saya akan ke TKP pada tanggal 28 Januari”
10. Pada tanggal 28
Januari 2014 terjadi olah TKP kasus
pengrusakan tanam tumbuh di kebun saya berlokasi di Air Asam seluas kurang
Lebih 1,5 Ha di lokasi kejadian tersebut disaksikan oleh Forum Petani Bersatu
(FPB) dan pihak PT.SIL, Kasat reskrim Polres Seluma yaitu Bapak "Andor Lumban Raja,"
mengatakan pengrusakan tersebut tidak ada unsur pidananya disarankan kepada
saya tuntut secara perdata di Pengadilan, lalu pihak perusahaan menunjukkan
dokumen dan langsung dibacakan oleh Zulman selaku Asisten Maneger PT.SIL
tentang persyaratan untuk mengajukan perizinan HGU. Tanggapan dari pihak Forum
Petani Bersatu (FPB); ini bukan masalah dokumen tetapi ini masalah kebun yang
dirusak oleh karyawan PT.SIL tanpa sepengetahuan pemilik kebun, setelah itu
terhentilah pembacaan dokumen tersebut oleh Zulman, Forum Petani Bersatu
membuat Surat Pernyataan yang berisi yang berisi tentang penjelasan status
lahan tersebut yang betul-betul milik saya dan ditanda tangani oleh perwakilan
Forum Petani Bersatu, dan setelah itu tidak ada kepastian hukum dari hal
tersebut.
11. Pada Tanggal 6
Februari 2014, saya Melapor ke Propam
Polda Bengkulu, melaporkan pelanggran disiplin atas nama "kasat Reskrim Polres
Seluma Akp Andor lumban raja" dan diterima langsung oleh "Bripka Joko Purnomo".
12. Pada tanggal 26
Maret 2014, Terjadi Pencurian Buah sawit saya sebanyak sekitar 400Kg oleh
karyawan PT SIL di kebun sawit saya tepatnya Desa Air Asam dengan luas lahan ±
1,5 Hektare, dari kejadian tersebut saya
langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sembayat ditangapi dan langsung di limpahkan
ke Polres Seluma ternyata di limpahkan kembali ke Polsek Sukaraja, di proses disana
dan di BAP oleh Polsek Sukaraja (waktu itu selaku Kasat Reskrim Polsek Sukaraja
adalah Ferry Putra).
13. Pada Tanggal 8 September 2014, terjadi Pencurian
Sawit dikebun saya kurang lebih 400 Kg, langsung saya laporkan ke Polres Seluma
dan di BAP
14. Pada tanggal 12
September 2014, Gelar Perkara , pada saat
gelar perkara Kasat Reskrim Seluma Ferry Putra berhalangan, maka pimpinan gelar
perkara digantikan oleh Kasat Narkoba Pak Agus, pada saat gelar perkara tersebut dihadiri
dan disaksikan Anggota Forum Petani Bersatu (FPB). hasil gelar perkara tersebut bahwa lahan
tersebut masih dalam “sengketa”. Setelah selesai gelar perkara dengan
kesimpulan “kasus masih dalam sengketa” hal ini menurut saya belum ada
kejelasan, dan laporan saya untuk masalah pencurian buah sawit tidak juga
ditindak lanjuti secara hukum oleh polres Seluma. sepulangnya saya dari gelar
perkara, saya langsung bersiap - siap pergi ke kebun sekitar pukul 16.00 WIB
dan sampai di kebun sekitar pukul 17.00 WIB saya menyuruh pak sukimin dan ahmad
yang sudah berada di kebun untuk memanen sawit saya sebanyak 6 batang yang sudah
di garis polisi sampai selesai pemanenan di kumpulkan hasil tanaman sawit saya
di pondok ± 200 Kilo, setelah itu saya pulang ke rumah. Di perjalanan pulang kerumah ada sms ahmad yang isinya ahmad dan
pak sukimin di tangkap polisi BRIMOB Fredi Hutabarat, Ahmad Asrori, Beni Amin
Merangin Angin di pondok tempat pengumpulan buah sawit, keterangan pak sukimin
dan ahmad sebelum di bawa ke polres Seluma bahwa ketiga Polisi BRIMOB tersebut
terjadi percakapan yang serius antara pak sukimin, ahmad dan Polisi yang
bertugas di PT.SIL (Fredi Hutabarat, Ahmad Asrori, Beni Amin Merangin Angin)
sebagai pihak keamanan Perusahaan. Dari percakapan tersebut polisi BRIMOB
meminta kepada pak sukimin untuk sama – sama ke kantor PT.SIL untuk dimintai
keterangan, akan tetapi pak sukimin dan ahmat meminta ke Polisi tersebut “apakah
tidak ada waktu besok saja pak ini kan sudah malam saya juga mau sholat ” jawab
polisi BRIMOB selaku pihak keamanan PT.SIL “kalau di kepolisian itu tidak ada
malam ataupun siang kerja kami 24 Jam non stop”
tetapi pak sukimin tetap sholat tanpa persetujuan Polisi BRIMOB setelah
selesai sholat pak sukimin dan ahmat langsung di bawa ke kantor PT.SIL untuk
dimintai keterangan, akan tetapi hanya singgah sebentar di Pos Penjagaan
Perusahaan tidak terjadi percakapan lagi dan tidak dimintai keterangan langsung
dibawa ke polres Seluma, di polres Seluma pak sukimin dan ahmat di suruh tunggu di Pos Penjagaan Polres ±
setengah jam, setelah itu baru pak sukimin dan ahmat di ajak Pihak Polres,
BRIMOB, Security selaku pihak keamanan PT.SIL serta Asiten Maneger Zulman ikut
masuk ke kantor Polres Seluma, di ruang tunggu pak sukimin dan ahmat masih
tetap disuruh menunggu dikerenakan pihak Pelapor PT.SIL masih di proses di
Ruang Penyidik untuk dimintai keterangan, setalah menunggu ± 1 Jam pak sukimin
dan ahmat dipanggil juga untuk dimintai keterangan di ruang Penyidik Polres
Seluma ± 5 Jam. Pada saat dimintai keterangan tersebut Anggota FPB sudah
menunggu di luar Kantor Polres Seluma, Setelah selesai dimintai keterangan Pihak
Penyidik Polres Seluma J.C Sihombing berdua dengan penyidik lainnya juga
mengatakan bahwa pak sukimin dan ahmat wajib lapor ke polres 2 Kali satu minggu
sampai urusan ini selesai. Setelah selesai proses BAP pak sukimin dan ahmat
menunggu kembali di ruang tunggu Polres Seluma, selaku pemilik kebun, saya pak
syahrul iswandi dipanggil Kasat Narkoba Polres Seluma Pak Agus, beliau
mengatakan kepada saya “loh kok sudah gelar perkara, kamu kok masih panen,
padahal hasil perkara waktu itu lagi sengketa” jawab pak agus “ jadi begini
karena status hukum tanam tumbuh tersebut belum ada kepastian hukum karena saya
melihat kemaren beberapa kali pihak PT SIL panen dilahan saya padahal hasil
gelar perkara terakhir status masih sengketa tapi pihak PT SIL masih saja Penen
maka kami panen juga” tetapi dikatakan Kasat Narkoba bahwa harus buat surat
Penangguhan Penahanan terhadap Pak sukimin dan ahmat, setelah itu saya langsung
membuat surat Penangguhan Penahanan
malam itu juga di Polres Seluma. dan terjadi percakapan kembali saya dengan
Kasat Narkoba menanyakan bagaimana tindak lanjut perkara ini. Kasat Narkoba
mengatakan bahwa ini masih dalam sengketa dan kalau pak syahrul panen langsung
terjadi penangkapan tanpa ada toleransi pihak Perusahaan pun begitu, kalau ada ditemukan
Pihak Perusahaan memanen buah sawit lagi akan ditangkap dan tidak ada toleransi
lagi.
15. Pada tanggal 1
November 2014, terjadi Kembali Pencurian
Buah Sawit sebanyak sekitar 300kg. saya kembali melaporkan ke pihak polres
Seluma dengan lokasi kejadian yang sama
di kebun saya Desa Air Asam seluas ± 1,5 Hektare dan sudah di proses dan di BAP
tetapi masih tetap tidak ada tindak lanjut yang tegas dari pihak polres Seluma
dalam hal ini sebagai pihak keamanan dan pengayom Masyarakat tetapi pihak
Perusahaan PT.SIL masih terus menerus mencuri buah sawit tersebut di lokasi
yang sama.
16. Pada tanggal 23
Mei 2015, saya menangkap basah
Pencurian buah sawit saya sebanyak 88 Tandan Buah Segar (TBS), saya melaporkan
lagi ke Polres Seluma, dikarenakan saya menangkap basah pelaku pencuri sawit di
lokasi yang sama, hari itu juga saya disaksikan oleh Anggota Forum Petani
Bersatu ( FPB ) dan bukti hasil pencurian tersebut (88 TBS) dibawa juga ke polres
Seluma untuk dijadikan barang bukti. Setelah selesai di mintai keterangan oleh
Pihak Polres seluma oleh Penyidik Pembantu Polres Seluma Rholis Sepranto, SH
dan di lihat oleh saksi dari pihak Polres Seluma "Dendi Ade Putra,SH" dan "Aprian
Hairi,SH," sedangkan laporan pengaduan tidak di berikan kepada saya Syahrul
Iswandi selaku pelapor, hanya diberikan Surat Tanda Penerimaan barang bukti.
17. Pada
tanggal 28 Mei 2015, adanya surat pemanggilan sebagai Tersangka kepada
Bapak Sukimin, selaku tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian
buah sawit sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, beliau diminta untuk
menghadap ke Penyidik Pembantu Polres Seluma J.C Sihombing pada tanggal 29 Mei
2015 Pukul 09.00 WIB.
18. Pada
Tanggal 29 Mei 2015, Bapak syahrul Iswandi melapor ke Propam Polda
Bengkulu, namun Pihak Propam hanya memberikan tanda terima laporan dengan
alasan masih merujuk pada laporan Bapak Syahrul Iswandi yang terdahulu, laporan
tersebut di terima Bripka Joko Purnomo
19. Pada
Tanggal 30 Mei 2015, adanya surat Pemanggilan ke dua sebagai Tersangka
kepada Bapak Sukimin dan saya syahrul Iswandi sebagai Saksi untuk menghadap
tanggal 1 Juni.
20. Pada
Tanggal 1 Juni 2015, saya bersama Pak Sukimin dan ditemani oleh FPB (Forum Petani
Bersatu) Memenuhi Panggilan Pihak Polres Seluma, sampai di Polres saya dan pak
Sukimin langsung di BAP, Pihak Penyidik mengatakan bahwa ini BAP Split karena
di BAP yang dikirim kekejaksaan dikembalikan lagi keolres seluma. Bapak Syahrul
iswandi dan Bapak Sukimin meminta BAP Ulang terhadap Bapak Sukimin karena sebelumnya
ada kalimat yang mengatakan bahwa Bapak Sukimin “panen dilahan PT SIL” di ubah
ke “panen di lahan Bapak Syahrul Iswandi” karena di BAP Petama Bapak Sukimin
merasa belum leluasa memberikan keterangan karena dibawah tekanan, selanjutnya setelah
saya di BAP status saya dari saksi menjadi Tersangka dan melihat hal tersebut
kawan-kawan FPB mengambil inisiatif untuk melakukan penangguhan terhadap saya,
diwaktu saya di BAP penyidik memperlihatkan berkas laporan pihak PT SIL yang
telah sampai ke kejaksaan dan dikembalikan ke Polres seluma karena belum di
anggap lengkap, adapun salah satu isi surat tersebut adalah pernyataan pihak PT
SIL bahwa lahan saya sudah diganti rugi atas nama “Herian” dari Desa Tumbuan
Kecamatan Lubuk sandi, ketika kami kroscek kelapangan ternyata yang namanya Herian
tidak memiliki lahan ditempat saya dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa
saudara Herian memiliki lahan di tempat saya serta saudara Herian statusnya
adalah bekerja kepada PT SIL.
Melihat cerita dari Bapak Sahrul tersebut, memang sudah banyak terjadi tindakan kriminalisasi oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan selama ini.
Dalam rentan waktu 3 tahun terakhir
ada 47 orang petani yang mengalami kriminaliasasi. Kriminaliasi yang terjadi
dalam bentuk penahanan oleh aparat kepolisian dengan berbagai tuduhan, mulai
dari pencurian, penyerobotan lahan dan sebagainya, seperti yang tergambar dalam
tabel berikut.
Konflik agararia antara masyarakat 5 desa 1 dusun di Kecamatan
Seluma Barat dan Lubuk Sandi dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.
Sandabi Indah Lestari sudah berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 2011 sampai saat ini 2015. Berbagai
dampak terjadi di masyarakat diantaranya, penyerobotan paksa lahan masyarakat,
intimidasi masyarakat oleh pihak perusahaan, pengrusakan tanaman dan lahan
perkebunan masyarakat dan kriminalisasi petani.
Atas dasar diatas, masyarakat yang tergabung dalam Forum
Petani Bersatu menolak penetapan tersangka Sukimin dan Sahrul.
Saat
ini Walhi Bengkulu dan Forum Petani Bersatu (FPB) Tetap melakukan upaya Pra Peradilan atas penetapan tersangka Sukimin.
Upaya ini adalah bukti bahwa perjuangan masyarakat dalam menuntut keadilan
tidak bisa dibungkam dengan intimidasi dan kriminalisasi.
Apapun itu hasilnya nanti, keadilan harus ditegak-setegaknya untuk keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, dimana semua itu sudah tercantum dalam pancasila sila ke Lima (5).
FORUM PETANI BERSATU DAN WALHI BENGKULU MENUNTUT :
1. Hentikan kriminalisasi terhadap petani dan pejuang agraria
yang mempertahankan dan memperjuangkan lahan perkebunan masyarakat.
2.
Hentikan intimidasi terhadap pejuang lingkungan.
3.
Cabut HGU PT. Sandabi Indah Lestari yang cacat hukum.
4. Kembalikan Tanah Rakyat sesuai dengan amanah
Undang-undang No 32 Tahun 2004 Pasal 22.
Disinilah kita akan membuktikan, bahwasannya perlawanan RAKYAT ITU MASIH HIDUP DAN TAK AKAN MATI SAMPAI KAPANPUN.
Hidup Rakyat... !!!!
Hidup Rakyat... !!!!
Hidup Rakyat... !!!!
Salam Adil dan Lestari !!!
PIN BB : 264093EF .HP : 085-756-676-237
BalasHapusHARI INI KAMI ADAKAN PROMO TERMURA & TERPERCAYA website:http://ardhanionlineshop.blogspot.com Produk dijamin asli
ARDHANI SHOP : Barang yang Kami Tawarkan Semuanya Barang Asli Original Ada Garansi Resmi Distributor dan Garansi TAM .
Semua Produk Kami Baru dan Msh Tersegel dLm BOX_nya.
Ready Stock ! Apple iPhone 5 32GB Rp.2.800.000,-
Ready Stock ! Apple iPhone 5S 32GB Rp.3.500.000,-
Ready Stock ! Samsung Galaxy Note 3 Putih Rp.2.500.000,-
Ready Stock ! Apple iPhone 6 plus 32GB Rp.4.500.000,-
Ready Stock ! Samsung Galaxy Note 4 SM-N910H Gold Rp. 3.3000.000
Ready Stock ! Samsung Galaxy S5 Rp.2.600.000,-
Ready Stock ! Samsung Galaxy S4 I9500 - PUTIH Rp.1.700.000
Ready Stock ! Samsung Galaxy S6 32GB Rp.3.000.000
Ready Stock ! Samsung Galaxy S6 edge 32GB Putih Rp.4.000.000,-
Ready Stock ! Samsung Galaxy A3 Rp.1.500.000
Ready Stock ! Samsung Galaxy A5 Rp.2.200.000
Ready Stock ! Samsung Galaxy E5 E500H Putih Rp.1.500.000,-
Ready Stock ! Samsung Galaxy E7 E700H Putih Rp. 1.900.000,-
Ready Stock ! Apple iPhone 4S 16GB (dari Telkomsel) Rp.1.200.000,-
Ready Stock ! Samsung Galaxy Grand Prime SM-530H Rp.900.000
Ready Stock ! Asus Zenfone 2 ZE551ML RAM 4GB-64GB Rp.2.500.000,-