Suasana Sidang Pra Peradilan Pak Sukimin |
Rabu 08 Juli 2015 Pengadilan Negeri Tais kembali menggelar Sidang permohonan
praperadilan atas penetapan tersangka Sukimin oleh Polres Seluma dan Kejaksaan
Negeri Tais.. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Subachi Eko Putro,S.H dengan agenda pembacaan bantahan atas jawaban Polres Seluma dan Kejaksaan
Negeri Tais. Dalam jawaban yang disampaikan oleh Polres Seluma dan Kejaksaan
Negeri Tais pada intinya adalah menyatakan penetapan tersangka telah sesuai
dengan prosedur perundang-undangan.
Sukimin
melalui kuasa hukumnya menyangkal argumentasi Polres Seluma dan Kejaksaan
Negeri Tais. Kuasa hukum Sukimin meyakini bahwa penetapan tersangka Sukimin
tidak didasari oleh bukti permulaan yang cukup, Penetapan tersangka atas diri
Sukimin menurut kuasa hukumnya adalah upaya kriminalisasi atas perjuangan
petani yang menuntut lahan terlantar Ex PT. Way Sebayur.
Kuasa
hukum Sukimin, Muhnur Satyahaprabu menyatakan bahwa praperadilan ini bermaksud
menguji penetapan tersangka Sukimin apakah sesuai dengan keputusan Mahkamah
Konstitusi dan kaedah-kaedah hukum yang berlaku. Praperadilan ini juga wujud
control kewenangan aparat penegak hukum supaya dalam menjalankan kewenangannya
tidak sewenang-wenang dan arogan.
Direktur
Eksekutif WALHI Daerah Bengkulu Beny Ardiansyah
menyampaikan, dalam kasus ini pemerintah tidak mampu menyelesaikan
masalah konflik yang terjadi antara masyarakat dengan PT. Sandabi Indah
Lestari. Seharusnya negara hadir untuk menyelesaikan masalah ini dan jangan
hanya berpihak kepada perusahaan. Beny menambahkan aparat penegak hukum
seharusnya hati-hati dalam memproses laporan perusahaan sedangkan laporan
masyarakat terakait pengrusakan yang dilakukan oleh perusahaan tidak diproses.
Sementara
itu ketua Forum Petani Bersatu (FPB) organisasi yang menaungi perjuangan petani
Osian Pakpahan menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan aparat hukum Polres
Seluma. Tindakan diskriminasi dan perbedaan perlakuan aparat penegak hukum
terasa ketika masyarakat melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh
perusahaan. Aparat penegak hukum tidak memahami akar konflik antara masyarakat
dan PT Sandabi Indah Lestari, Konflik dipicu dari tidak transparansinya proses
terbitnya HGU sampai pada tata batas dan luasan wiayah PT SIL yang sampai
sekarang tidak jelas. Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi atas HGU PT.
SIL.
(F.Pdli)
(F.Pdli)
0 Komentar