HAKIM PRAPERADILAN
BEBASKAN
SUKIMIN DARI KRIMINALISASI
Sungguh sangat tidak adil proses hukum
terhadap SUKIMIN Bin MANGUN SUWITO
(Alm) yang dietapkan sebagai tersangka.
Hal ini berdasarkan laporan Polisi No. Pol.: LP/359-B/IX/2014/SPK Polres Seluma
tertanggal 12 September 2014 dalam dugaan perkara pidana pencurian buah kelapa
sawit di Wilayah PT. SANDABI INDAH LESTARI sebagaimana dimaksud dalam pasal 363
KUHPidana. Penetapan Sukimin sebagai tersangka oleh Polres Seluma keliru dan
menyesatkan karena SUKIMIN tidak benar melakukan tindak pidana pencurian
sebagaimana dituduhkan Penyidik Polres Seluma kepada Sukimin. Ini arogansi
pihak Kepolisian (Polres Seluma) sebagai penegak hukum. Jelas hal ni merupakan
kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Polres Seluma.
Sangat terang proses penyidikan kepada SUKIMIN
bukan bertujuan melakukan penegakan hukum (law
enforcement), tetapi KRIMINALISASI,
TEROR, INTIMIDASI kepada SUKIMIN sebagai petani kelapa sawit, dan
masyarakat petani lainnya yang mengelola, menggarap lahan terlantar Ex PT. Way
Sebayur. Ini juga menunjukkan keberpihakan Polres Seluma kepada pemilik modal (PT. SANDABI INDAH LESTARI).
Oleh karena penetapan tersangka terhadap SUKIMIN
keliru dan menyesatkan dan bagian dari kriminalisasi, maka pada tanggal 29 Juni
2015, SUKIMIN melalui Kuasa
Hukum/Penasehat Hukumnya yang tergabung dalam PUBLIC INTEREST LAWYER NETWORK (PIL-NET) mengajukan Permohonan
Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tais untuk menguji keabsahan status hukum SUKIMIN
sebagai tersangka. Sidang Praperadilan dimulai pada tanggal 06 Juli 2015 dan
akan berakhir pada hari Senin 13 Juli 2015, dengan agenda Pembacaan Putusan.
Selama proses sidang, pemeriksaan terhadap bukti-bukti surat, saksi, ahli yang
diajukan SUKIMIN sebagai Pemohon dan Polres Seluma selaku Penyidik sudah dilakukan,
kecuali Polres Seluma tidak mengajukan ahli dalam sidang praperadilan ini.
Berdasar keseluruhan proses pemeriksaaan, ada
beberapa poin penting untuk menjadi catatan khusus bagi hakim tunggal Subachi Eko Putro, S.H dalam
mengeluarkan putusan perkara praperadilan ini, yaitu:
Sebenarnya
kasus yang menyangkut SUKIMIN ini bukanlah bagian dari hukum pidana, tetapi
adalah WILAYAH HUKUM PERDATA, yaitu
sengketa lahan antara masyarakat penggarap
lahan terlantar Ex PT. Way Sebayur dengan PT. SANDABI INDAH LESTARI (PT. SIL) di
Kabupaten Seluma, Propinsi Bengkulu. Oleh karena kasus ini merupakan wilayah
hukum perdata maka Penyidik Kepolisian Polres Seluma tidak berwenang melakukan
penyidikan terhadap perkara ini. Karena itu penyelesaiannya adalah melalui
mekanisme perdata, bukan mekanisme hukum pidana. Dengan demikian penetapan SUKIMIN sebagai tersangka merupakan
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
karena perbuatan Pemohon tidak termasuk kategori tindak pidana. Hak Asasi yang
dilanggar dalam hal ini adalah hak untuk
untuk tidak dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana karena melakukan atau
tidak melakukan tindakan yang bukan merupakan tindak pidana pada saat
dilakukannya. Hal ini diatur dalam pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik International
Covenant On Civil and Political Rights/ ICCPR).
Pada waktu
Sukimin diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 12 September 2014 di Polres
terdapat kejanggalan karena Penyidik Polres Seluma cenderung menjerat Pemohon.
Hal ni mengakibatkan Pemohon tidak dalam kondisi bebas memberikan keterangan
atau dalam kondisi tertekan. Ini dapat dibuktikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) A.N PEMOHON SUKIMIN BIN MANGUN SUWITO
(Alm) tertanggal 12 September 2014 selaku Tersangka dalam perkara tindak pidana
pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dan sesuai dengan
Laporan Polisi No.pol: LP/359-B/IX/2014/ Polres Seluma tanggal 12 September.
Pertanyan yang diajukan Penyidik Polres Seluma menjerat Sukimin karena Penyidik
langsung menyimpulkan Sukimin melakukan pencurian buah kelapa sawit. Hal
ini jelas melanggar asas hukum praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana
diamanatkan KUHAP, UU. No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, ICCPR.
Yang
melakukan penangkapan terhadap SUKIMIN dan anaknya MUHAMAD NURAMAN Als AHMAD pada tanggal 12 September 2015 bukanlah pejabat
yang berwenang, dan bukan Penyidik yang menangani kasus SUKIMIN. Tetapi adalah
Brimob. Padahal berdasarkan KUHAP dan UU. No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI
bahwa Brimob bukanlahlah pejabat yang
berwenang melakukan penangkapan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana, sebab
Birimob bukanlah penyidik. Jelas ini merupakan pelanggaran dan pengingkaran
hukum yang berlaku.
Surat panggilan dari Penyidik kepada SUKIMIN hanya
menyebutkan pasal 363 KUHPidana (pencurian) yang dituduhkan kepada Pemohon,
tapi tidak menyebutkan dengan jelas di ayat berapa tindak pidana yang
dituduhkan kepada pemohon?. Padahal pasal 363 KUH Pidana terdiri dari 2 (dua)
ayat, ayat pertama terdiri dari 5 (lima) angka. Hal ini menimbulkan
ketidakpastian bagi SUKIMIN karena tidak jelas pasal yang dituduhkan, dalam hal
ini mengakibatkan terjadinya pelanggaran dan penggingkaran Hak Asasi Manusia
untuk mendapatkan kepastian
hukum yang adil sebagaima diatur dalam pasal Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 Jo
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Penetapan
Sukimin sebagai tersangka tidak sesuai dengan pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21 /
PUU-XII/ 2014 tertanggal 28 April 2015, dimana penetapan seorang menjadi
tersangka harus didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana
diatur dalam pasal 184 KUHAP;
Bukti dalam
perkara pidana sangat penting, sehingga seharusnya Penyidik melihat kwalitas bukti dan kesesuaian bukan hanya
kwantitas (jumlah) bukti yang telah ada. Saksi yang diperiksa, Bukti surat dan
petunjuk secara jumlah harus diakui sesuai dengan pasal 184 KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah adalah: a.
keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat; d. petunjuk, e. keterangan
terdakwa
Barang bukti berupa 6 buah kelapa sawit yang disita
Penyidik semakin menunjukkan ketidakjelasan alat bukti yang digunakan Penyidik
untuk menetapkan SUKIMIN sebagai tersangka, sebab berdasarkan fakta bahwa buah
kelapa sawit di lahan terlantar ex PT. Way Sebayur adalah milik Sdr. Syahrul
Iswandi, buah sawit tersebut sudah berumur lebih dari 7 (tujuh) tahun yang
ditanam tahun 2003, sedangkan Hak Guna Usaha PT. Sandabi Indah Lestari baru
berumur kurang dari 1 tahun. Artinya alat bukti yang digunakan dalam perkara ini
terkait obyek dan tempat dugaan dilakukannya tindak pidana masih dalam sengketa
hukum perdata antara warga yang menggarap/mengelola lahan terlantar Ex PT. Way
Sebayur dengan PT SIL.
Semua bukti
surat dan saksi yang diajukan Penyidik Tidak ada da yang menunjukkan bahwa
Sukimin melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363
KUHPidana. Dengan demikian sangat jelas bahwa Penetapan tersangka atas diri Sukimin tidaklah terang 2 (dua) alat
buktinya.
Berdasarkan hal-hal yang
diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa pihak Termohon dalam gugatan
praperadilan ini atas nama Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Cq Kepala
Kepolisian Resor Seluma Cq Kepala
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Resor Seluma (Terrmohon I), dan Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi
Bengkulu cq Kepala Kejaksaan Negeri Tais
Cq Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tais (Termohon II)
melakukan pelanggaran baik secara prosedur maupun substansial dalam menetapkan
SUKIMIN (Pemohon) sebagai tersangka dalam perkara ini.
Persidangan praperadilan telah membuktikan
secara nyata bahwa penetapan SUKIMIN sebagai tersangka melanggar hukum, mulai
dari KUHAP, UU. No 2
Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, Instrumen
Ham, Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak
Pidana.
Oleh sebab itu, hakim tunggal Subachi
Eko Putro, S.H yang memeriksa permohonan praperadilan ini, dimohon untuk
melihat permasalahan ini dengan objektif sesuai dengan fakta-fakta yang
terungkap dalam persidangan bahwa terjadi kekeliruan dan pelanggaran hukum dalam
penetapan SUKIMIN sebagi tersangka. Karena itu Hakim tunggal yang memeriksa dan
mengadili praperadilan ini dimohon menyatakan bahwa penetapan SUKIMIN sebagi
tersangka tidak sah dan memerintahkan Penyidik
Polres Seluma Kejaksaan Negeri Tais menghentikan proses Hukum terhadap SUKIMIN.
Hal ini bertujuan untuk menghentikan KRIMINALISASI terhadap SUKIMIN sehingga
terwujud keadilan dan kebenaran kepada SUKIMIN sebagaimana diamanatkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hidup rakyat.....!!!
Hidup petani.....!!!
Bengkulu, 12 Juli
2015
Kontak Person:
1. Judianto Simanjuntak (Public Interest Lawyer Network
/PILNET selaku Kuasa Hukum Sukimin). HP: 081381055864
2.
Beni Ardiansyah (Direktur Eksekutif Walhi Daerah
Bengkulu), HP: 082375088004
3.
Edi Sutrisno (Transformasi Untuk Keadilan/TUK).
HP:081315849153
4.
Osian Pakpahan (Forum Petani Bersatu/FPB): HP:
081278472378
Salam Adil dan Lestari !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar