![]() |
Ikan Warga Yang Mati, Tercemar Limbah CPO |
Rabu 5 Agustus 2015, Edi Basuki warga desa Bumi
Mulya, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko mendatangi kantor Walhi Bengkulu. Kedatangan
Edi bertujuan untuk melaporkan salah satu pabrik CPO di Kabupaten Mukomuko, PT.
Sentosa Sejahtera Sejati. Perusahaan ini diduga membuang limbah ke sungai Blutan
yang menjadi sumber air kolam ikan masyarakat.
Edi mengatakan ada 8 KK yang kolamnya
tercemar limbah CPO. Akibatnya masyarakat mengalami kerugian yang cukup besar karena
banyak ikan mereka yang mabuk dan akhirnya mati. Masyarakat menaksir telah mengalami kerugian mencapai
ratusan juta rupiah. Kami telah melaporkan kasus ini ke Polsek Penarik dan DPRD
Kabupatan Mukomuko, namun belum ada penyelesaian, saya khawatir, masyarakat akan
bertindak anarkis jika tidak ada penyelesaian, lanjut Edy.
Sony Taurus, selaku Manager Advokasi Walhi Bengkulu menanggapi
laporan ini. Sony menyarankan kepada masyarakat agar menemui Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten
Mukomuko. Kantor ini bertugas melakukan pengawasan terhadap pembuangan air
limbah ke sungai. Pencemaran ini indikasi bahwa lemahnya pengawasan oleh Kantor Lingkungan Hidup, sehingga masyarakat harus mengingatkan mereka jelas Sony.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar