![]() |
Gambar. Ilustrasi Konflik Agraria |
Uni Eropa menetapkan
kebijakan target penggunaan biofeul untuk bahan bakar kendaraan. Target tersebut
terus meningkat setiap tahunnya. Di tahun 2010 target penggunaan biofeul
mencapai 10%. Kebijakan ini berdampak pada tingginya angka konflik agraria di Indonesia
khususnya di Provinsi Bengkulu.
Biofeul adalah
bahan bakar kendaraan yang berbahan dasar minyak kelapa sawit. Semakin besar
penggunaan biofeul, kebutuhan kelapa sawit juga akan meningkat. Hal ini
berdampak pada ekspansi lahan secara besar-besaran oleh korporasi untuk perkebunan
kelapa sawit di Indonesia khususnya di Provinsi Bengkulu. Karena sebagian besar kebutuhan pasar kelapa sawit UNI Eropa berasal dari Indonesia dan salah satunya dari Provinsi Bengkulu.
Ekspansi lahan
yang dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit menyebabkan ruang kelolah
masyarakat semakin kecil. Padahal jumlah penduduk terus meningkat setiap tahunnya,
sehingga kebutuhan akan lahan juga kian membesar.
Perusahaan kelapa
sawit juga terkadang melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat, sehingga
terjadi tumpang tindih penguasaan lahan. Masyarakat merasa lahan tersebut adalah
milik mereka. Perusahaan merasa, berhak menguasai lahan tersebut karena telah
ada izin penggunaan lahan dari pemerintah. Sehingga terjadi konflik perebutan
lahan antara perusahaan dan masyarakat.
Masyarakat menolak
lahannya diambil dan dikuasai oleh perusahaan. Bahkan perusahaan mau beli
sekalipun, masyarakat tetap menolak. Penolakan bukan karena tanpa alasan. Lahan
yang dikuasai masyarakat adalah satu-satunya yang mereka punya. Jika lahan tersebut
diberikan kepada perusahaan, maka mereka akan kehilangan mata pencaharian. Padahal
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai sekolah anak dari lahan
tersebut.
Untuk tetap
mendapatkan lahan yang luas, perusahaan melakukan segala cara agar masyarakat
memberikan atau menjual lahannya dengan harga murah kepada perusahaan. Salah satu
cara yang digunakan adalah mengintimidasi masyarakat. Perusahaan memperalat
aparat keamanan untuk menakut-nakuti masyarakat. Sehingga banyak masyarakat terpaksa
memberikan lahannya kepada perusahaan.
Setelah tidak
punya lahan sebagian masyarakat bekerja sebagai buruh di perusahaan yang telah
mengintimidasi mereka. Sebagian lagi pindah ke tempat lain yang tak tau dimana
rimbanya.
Masyarakat yang
masih ngenyel dan tidak mau memberikan lahan kepada perusahaan, dikriminalisasi
dan dipenjarakan. Sahrul iswandi dan Sukimin petani dan pejuang agraria yang panen
sawit dilahannya sendiri dipenjarakan. Mereka dituduh mencuri
kelapa sawit milik PT. SIL. Padahal sebelum PT. SIL masuk, lahan tersebut telah
dikuasai oleh Sahrul iswandi.
Penyerobotan
lahan petani dan kriminalisasi petani adalah dampak buruk kebijakan Biofeul Uni
Eropa. Bahan bakar yang katanya ramah lingkungan ternyata tidak ramah kepada
masyarakat sebagai pemilik lahan. Secara tidak langsung kebijakan
ini berperan dalam memisahkan masyarakat
dan sumber penghidupannya. Karena itu kebijakan target penggunaan biofeul harus diturunkan dalam rangka menurunkan angka konflik agraria khsusunya di Provinsi Bengkulu.
0 Komentar