BENGKULU- Ratusan warga dari 6 Desa di Kabupaten Seluma,menggelar aksi demontrasi ke Kantor Wilayah(Kanwil) Badan Pertanahan Nasional(BPN)Provinsi Bengkulu Jl.Basuki Rahmat Kota Bengkulu.Aksi ratusan warga yang mengatasnamakan Forum Petani Berdatu(FPB),pukul 10.00 WIB kamis(17/11)dalam rangka pencabutan Hak Guna Usaha(HGU) PT.Sandabi Indah Lestari(SIL).
Dalam Aksi damai tersebut ,FPB menuding PT SIL telah mengambil tanah masyarakat,karena itu ,mereka menuntut BPN mencabut HGU perusahaan tersebut.Tuntutan didasarkan,Pertama PT SIL mengklaim melakukan aksi sepihak dalam melakukan pengelolaan lahan eks PT Way Sebayur yang telah kembali ke masyarakat.Kedua,penggunaan kekerasan yang telah dilakukan oleh PT SIL dalam penyelesaian sengketa tanah menjadi hal yang sangat mengecewakan.Ketiga, pelanggaran hokum yang dilakukan oleh PT SIL tidak sesuai dengan UU,indikasi pelanggaran terlihat dari manajamen yang dilakukan eksplorasi lahan sebelum keluar izin usaha perkebunan.Keempat,aksi PT SIL dinilai telah menghilangkan mata pencarian warga karena tanah dan perkebunan talah digusur dengan sewenang-wenang.
”Masyarakat menolak PT SIL yang telah mengambil tanah masyarakat sehingga membuat masyarakat terpenjara ditanah sendiri.Kami berharap HGU milik PT SIL dicabut,ujarnya”
Setelah dilakukan negoisasi,akhirnya 10 perwakilan massa diizinkan masuk untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada Kepala BPN Provinsi Bengkulu Binsar Imbolon,S.H,M.Si. Sepuluh warga pendemo itumasing-masing Dirin,Tahar,Ahmad Sahid,M Pasaribu,Juharli,Jumrataha, Sukman,Deftri,Fatmawati. Perwakilan
massa ini diterima oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Binsar Imbolon,S.H,M.Si, Kepala BPN Seluma Jarsan Harhap,S.H Kepala BPN Kota Bengkulu Drs.H.Iskandar Zulkarnain dan Kabid Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Afnanyah,S.H,M.Kn.
Dalam kesepakatan tersebut,perwakilan massa langsung menyampaikan tuntutannya.Yang paling ditekan adalah mendesak HGU milik PT SIL dicabut dan tidak beroperasi lagi di Seluma.”Kami meminta agar PT SIL hengkang dari Seluma.”tegar Koordinator Lapangan(Korlap)Alfian.Apa tanggapan BPN ?Kakanwil BPN mengatakan tidak bias mengabulkan ke tiga tuntutan tersebut.Alasannya,yang mengeluarkan dan mencabut HGU PT SIL merupakan kewenangan BPN pusat.
Namun demikian,Kakaknwil BPN Provinsi Bengkulu berjannji,jika warga memiliki bukti otentik atas kepemilikan lahan seperti SKT termasuk bukti pembayaran pajak,pihaknya akan menyampaikan hal tersebut ke BPN pusat.Selain itu,setiap lahan warga yang belum dibayar oleh PT SIL dan PT Way Sebayu,akan diupayakan tidak termasuk dalam HGU yang dikeluarkan.Usai mendapatkan penjelasan dari Kakanwil BPN Provinsi Bengkulu,sekitar pukul 13.15 WIB massa membubarkan diri.
Sumber: Kliping Media Rakyat Bengkulu.Jum’at 18 November 2011
Photo By: Bengkulu Tv
Tidak ada komentar:
Posting Komentar