Press Realase : 03 Oktober 2013: Masyarkat 5 Desa 1 Dusun Menuntut Mencabut Izin Usaha Perkebunan PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL). Keberadaan PT SIL di bumi seluma pada tahun 2011 atas dasar memenangkan lelang aset perkebunan PT Way sebayur oleh kantor Pelayanan kekayaan Negara dan lelang Jakarta IV, yang salah satu aset PT Way sebayur berada pada wilayah kabupaten seluma atas hak guna usaha (HGU) seluas 2812 ha, telah meninggalkan konflik yang terus berlarut-larut tanpa adanya tindakan yang dilakukan oleh pemerintah walaupun masyarakat telah beberapa kali mendesak pemerintah agar mengambil sikap.
Lambanya sikap
pemerintah kabupaten seluma terkait konflik lahan antara PT SIL dengan masyarakat
5 desa 1 dusun ini telah menimbulkan kerugian yang cukup mendalam apa lagi yang
telah dirasakan oleh masyarkat kecil, selama 3 tahun mereka telah kehilangan
hak sebagai warga negara sesuai yang telah di atur oleh UUD 1945 di dalam Pasal
27 ayat: “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”. UU ini telah di langgar dengan segaja oleh pemerintah
seluma, yang mana pemerintah kabupaten seluma telah berkontribusi memberikan
ketidak nyamanan terhadap 511 KK yang inggin hidup layak. Akibat dari ini
masyarakat tidak dapat merdeka secara bersikap dan tidak merdeka dalam menjaga
lahan sumber kehidupan.
Perjalan
panjang kasus dari tahun 2011 sampai sekarang belum ada sikap dari pemerintah
dalam mengakomodir apa yang menjadi kebenaran di lapangan terkait kasus ini,
kalau melihat dari kebenaran atas kedua belah pihak dari keabsahan dan kekuatan
memiliki lahan yaitu :
1. PT
SIL :
- HGU eks PT Way Sebayur telah berkhir pada di tahun yang lalu yaitu per 31 desember 2012 sesuai dengan surat keputusan no/30/HGU/DA/87 berdasarkan terbintanya HGU pada tanggal 17-04-1997 yang akan berakhir per tanggal 31-12-2012
- Izin Usaha Perkebunan (IUP) Secara hukum tidak sesui secara prosedur karena persyaratan mengeluarkan izin berdasarkan UU no 18 tahun 2004 tentang perkebunan daan peraturan pemerintah no 26/permentan/OT.140/2007, yang mensyaratkan sebelum mengeluarkan IUP harus ada dokumen hasil AMDAL atau UKL/UPL sedangkan pada masa itu dokumen UPL/UKL PT SIl tidak ada akan tetapi pemerintah melalui bupati izin juga dikeluarkan sedangkan kita tahu bahwa IUP dikeluarkan hanya berjarak beberapa hari setelah bupatai Murman Efendi mengeluarkan statmen di koran BE kamis 28 april 2011 yang menyatakan bahwa lahan PT SIL ilegal. Ini menunjukan bahwa ada ketidak wajaran dari dalam proses pembuatan dan penerbitan izin
2. Masyarakat :
- Surat Keterangan Kepemilikan adat oleh Depati, Kepala marga Ngalam tahun 1975, 1976, 1978 terhadap objek tanah atas nama warga.
- Surat keterangan Tanah, sertifikat tahun 1975 sampai dengan 2010 dan bukti pembayaran pajak tanah objek atas nama masyarakat, menjadi fakta yang mengisyaratkan proses administrasi terhadap tanah hak milik warga
- Surat Perjanjian Kepala Desa Lunjuk dengan Perusahaan Way sebayur tanggal 17 april 1978 tentang enclave wilayah Desa Lunjuk seluas 500 Ha dan enclave kawasan gambut (rawa) seluas 500 ha. Yang diperkuat oleh surat PT. Way sebayur / Hasfarm kepada Bupati tingkat II Bengkulu selatan no. 51/PWS-SH/X/99 tanggal 27 tahun 1998 tentang permohonan pengurangan HGU PT. Way sebayur unit seluma. Merupakan fakta bahwa 1000 Ha dari luas HGU 2812 Ha terus dikelola warga dan tidak pernah berkaitan dengan aktivitas Perusahaan.
- Samapai sekarang masyarkat masih mengusai lahan PT SIL yang berjumlah 511 KK
Maka dengan
alasan di atas tidak ada alasan pemerintah kabuapaten seluma tidak mengambil
sikap terkait kebenaran yang ada di deapan muka agar permaslahan konflik ini
akan berakhir, apa bila permalahan terus di biarkan maka pemerintah dengan
segaja melakukan tindakan melawan hukum yaitu membiarkan rakyat menderita dan
membuktikan bahwa oknum-oknum di pemerintah kabupaten seluma telah melakukan
indikasi tindakan korupsi berjama’ah (menerima sogokan dari PT SIL).
Dengan alasan
yang telah di sebutkan di atas walhi bengkulu dan masyarkat 5 desa 1 dusun
(Forum Petani Bersatu) menuntut dan mendesak agar pemerintah daerah kabupaten
seluma :
- Menajalan reformasi agraria yang dilakuakn oleh pemerintah pusat
- Mencabut IUP PT SIL
- Mengusir PT SIL dari bumi seluma
- Memberikan Hak sebagai warga negara atas kehidupan yang layak salah satunya memiliki lahan pertanian.
- Medistribusikan lahan kepada masyarakat yang ada di seluma yang tidak memiliki akibat banyaknya lahan di kuasai oleh perkebunan besar sawit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar